Teks foto: Terpidana Korupsi Penggunaan Dana Covid-19 Kabupaten Samosir.(Kitakini.news/Abimanyu).
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan bahwa Santo Edi Simatupang adalah terpidana perkara Tipikor Penggunaan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir. Di mana dalam putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan terpidana divonis selama dua tahun penjara.
"Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim," tandas Yos A Tarigan.
Yos juga menyampaikan, bahwa perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana lainnya.
"Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samosir namun belum juga hadir. Tepatnya hari ini, Selasa (5/9/2023) terpidana diamankan dan langsung dieksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan, dengan demikian, semua terpidana telah melaksnakan putusan Pengadilan," katanya.
Perlu diketahui, tambah Yos A Tarigan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
"Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan," jelasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.
Di mana, Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kontributor: Abimanyu