Teks foto : Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memberi keterangan pers kasus pencabulan dan pembunuhan. (Fitra)
Jenazah korban inisial LS (12) ditemukan di tengah perkebunan kelapa sawit Kecamatan Pinggir, dalam kondisi mengenaskan mengenakan seragam sekolah, Sabtu (2/9/2023), sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditemukan kondisi jenazah terlihat luka di bagian kepala. Tim Reserse Kriminal Polres Bengkalis pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini, dimana sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak.
Polisi menangkap tersangka anak di bawah umur berinisial APS yang ternyata kakak kelas korban pada Minggu (3/9/2023).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (5/9/2023), mengatakan APS sempat mencabuli setelah korban tewas.
Tersangka sudah ditahan dengan barang bukti pakaian dan kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban.
Ia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setyo menyatakan dugaan sementara, motif tersangka membunuh karena korban menolak cintanya. Tersangka menyukai korban dan rumah tersangka dan korban tidak jauh, hanya 100 meter.
Saat pulang sekolah tersangka melihat korban dan melakukan penyerangan lalu pelaku membawa kayu langsung menyerang korban dan juga melakukan pencabulan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Kontributor: Azzareen