Teks foto : Pelaku dan barang bukti saat berada di Mako polres Tapteng. (Efendi Jambak)
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H Gurning menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi tentang peredaran ganja yang beroperasi di kawasan RSUD Pandan.
Setelah penyelidikan katanya, petugas melihat pria dengan ciri sesuai infirmasi yang mereka terima, sedang berada di tangga Rumah Sakit (RS), dengan gerak gerik seperti menunggu seseorang.
“Setelah yakin dengan ciri tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial JS. Selanjutnya kepada yang bersangkutan petugas melakukan penggeledahan,” ungkap Gurning, Senin (11/9/2023).
Dari penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti dari pelaku. Seperti dua buah plastik berisi 39 dan 10 ampul ganja kering plastik, dimana sebelumnya penangkapan, JS sempat membuang benda tersebut ke lantai RS.
Berdasarkank pengakuan JS, barang haram dengan berat sekitar 57,98 Gram tersebut ia peroleh dari seorang di kawasan Ketapang, Kota Sibolga. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS digelandang ke Mapolres Tapteng proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak