Teks foto : Tiga orang pelaku pemakai sabu (kiri), bandar sabu Wawe (dua kanan) dan barang bukti diamankan Polres Simalungun. (Dok Polres Simalungun)
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, menerangkan ada tiga orang pria dan satu wanita yang diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Keempatnya yaitu, MH Damanik alias Wawe (35), MS Siregar (31), SG (23) yang merupakan warga Desa Landbaw, Kecamatan Bandar dan C boru S (16), warga Kabupaten Batubara.
"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Saat kita grebek, kita amankan empat orang dan temukan sabu seberat 230,91 gram," ujar AKBP Ronald ketika dikonfirmasi kru Kitakini.news, Senin (18/9/2023).
Saat dilakukan introgasi, pelaku Wawe mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga pelaku lainnya mengaku baru saja menggunakan sabu yang mereka dapat dari Wawe.
"Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun," lanjut mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.
Dari tangan Wawe, diamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan sabu seberat 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 unit timbangan digital dan 1 bungkus besar yang berisi plastik kosong.
"Sedangkan dari 3 orang pelaku lainnya, kita amankan 2 kaca pirex yg berisi sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi sabu yang digunakan bersama milik dari Wawe," kata AKBP Ronald.
Kontributor: Armeindo