Strategi Kasi Humas Polres Tapsel Cegah Hoaks Jelang Pemilu

M Iqbal - Jumat, 20 Oktober 2023 17:20 WIB
Teks foto : PLH Kasi Humas Polres Tapsel Brigadir Erlangga Gautama Nasution. (Dok Humas Polres Tapsel)

Kitakini.news -Plh Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Brigadir Erlangga GautamaNasution, memaparkan materi terkait cara maupun strategi cegah informasi hoaksjelang Pemilu 2024.

MenurutKasi Humas, salah strategi terbaik Polres Tapsel guna cegah hoaks jelang Pemilu2024, salah satunya dengan meredam info negatif dengan yang positif. Misallewat berbagai platform media sosial ataupun mainstream.

"Mendorongpemberitaan positif, demi meredam informasi bernada negatif jadi solusi agarPemilu tetap sejuk," ujar Rangga, sapaan karib Kasi Humas usai paparan di LatPra Ops Mantap Brata Toba Toba 2023-2024, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya,Rangga menjelaskan bahwa, perbubahan kultur bergaul masyarakat di era digitaldi dunia maya, kerap memicu munculnya hoaks. Hal ini, kerap tersebut sebagaisituasi pasca kebenaran.

Menurutnya,dewasa ini masyarakat cenderung ingin mendengar tentang apa yang selama ini merekadengar. Hoaks muncul lebih subur, apabila kompetisi pada Pemilu 2024 nanti,sudah berdasarkan emosi.

"Parahnya,masyarakat tidak melihat pada fakta tentang kapasitas serta kualitas kandidat.Melainkan dengan dasar fanatisme yang berujung emosi," terangnya dalam kegiatandi Aula Pratidina Mako Polres Tapsel itu.

Peristiwahoaks, lanjutnya, kerap kali menjamur menjelang peristiwa politik sepertiPemilu. Mirisnya, berita hoaks lebih jauh, cepat, dan mendalam saat menyebar dimasyarakat, ketimbang info fakta.

"Buktinya,pada riset Majalah Science, pada 2018 lalu, informasi viral yang paling besarberasal dari berita palsu (fake news-red) saat Pemilu," kata Rangga.

Bahkan,sebutnya, hasil penelitian Master in Information Technology (MIT), hoaks mudahmenyebar di jaringan highly connected. Misalnya, WhatsApp, grup Facebook,Telegram, maupun kelompok yang terpolarisasi.

Maka,katanya, Polri berupaya untuk gandeng instansi terkait guna mengklarifikasi isuatau berita hoaks, sebelum melakukan upaya pidana. Karena upaya pidana,merupakan jalan terakhir dalam menyikapinya.

"Namunjika ditemui konten hoaks yang menimbulkan perpecahan di masyarakat luas, makapelakunya dapat terjerat pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,"tutup Kasi Humas.

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

PSU Simuk, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Hukum & Kriminal

Kepala Desa di Simuk Apresiasi dan Terimakasih PSU di Nisel Kondusif

Hukum & Kriminal

KPU Samosir Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 12

Hukum & Kriminal

Tim Dolly Pasaribu- Ahmad Buchori Dilapor ke Polres Tapsel

Hukum & Kriminal

Supir Bus Calhaj di Tapsel Jalani Tes Urine

Hukum & Kriminal

Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa