Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melakukan eksekusi terhadap 2 orang priaterpidana, yang melakukan korupsi uang negara dalam pengerjaan peningkatanstruktur jalan Silimbat - Parsoburan tahun anggaran 2020. Keduanya dieksekusipada Jumat (20/10/2023).
Pelaksana tugas (Plt) KepalaKejari Tobasa, Nanang Dwi Priharyadi kedua terpidana yang dieksekusiberdasarkan putusan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 2191K/Pid.Sus/2023 atas nama terpidana Rico Menanti Sianipar dan Nomor 2187K/Pid.Sus/2023 atas nama Anda Abdul Gofur Silaban.
"Dalam amar putusan,terdakwa Rico Menanti Sianipar terbukti bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahunserta pidana denda sebesar 200 Juta Rupiah subsidair pidana kurungan selama 4(empat) bulan," kata Nanang.
Sedangkan terdakwa Anda AbdulGofur Silaban dalam amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun danpidana denda sebesar 200 Juta Rupiah subsidair pidana kurungan selama 4 (empat)bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp377.208.325,44.
"Bahwa setelah putusantersebut, kita telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan(P-48) dengan memerintahkan beberapa Jaksa untuk melakukan eksekusi terhadapkedua terpidana. Dimana setelah melakukan beberapa upaya, maka tim berhasilmelakukan eksekusi putusan Kasasi terhadap kedua terpidana," sambungnya.
Diuraikan kasus posisi darikedua terpidana adalah dimana Anda Abdul Gofur Silabanselaku Direktur CVRyhez Mandiriyang merupakan penyedia kegiatan dan Rico Menanti Sianiparselaku Kuasa Pengguna Anggaran di Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan(UPT-JJ Tapanuli Utara).
Mereka berdua secarabersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatanstruktur jalan Silimbat – Parsoburan tahun anggaran 2020 pada AnggaranPemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaannya tidak sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkantimbulnya kerugian negara sebesar Rp415.359.236.
"Pada pengadilan tingkatpertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, keduaterpidana diputus bebas oleh Majelis Hakim dan kemudian Penuntut Umum padaKejari Tobasa melakukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan putusan Kasasi Keduaterpidana diputus bersalah," lanjut Nanang.
Bahwa setelah melalui prosesadministrasi pelaksanaan eksekusi, Jaksa melakukan eksekusi kedua terpidana keRutan Kelas II B Balige untuk menjalani pidananya masing-masing didampingi olehtim pengamanan dari bidang Intelijen Kejari Tobasa.
Kontributor: Armeindo