Kitakini.news - Selain mengungkap kasus dengan menangkap dua tersangka, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno juga memberikan perhatian dan kepeduliannya kepada Maradu Hutapea, seorang korban penyandang disabilitas yang dianiaya dua orang remaja yang terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Tepat hari Selasa (24/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pematangsiantar, Ny Sandra Yogen mengunjungi Maradu Hutapea di rumah salah satu warga marga Pardede, Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
Kunjungan Kapolres bersama rombongan itu untuk melihat kondisi Maradu Hutapea akibat kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut. Pada kesempatan itu Kapolres juga memberikan tali asih kepada Maradu Hutapea sebagai wujud kepedulian Polres Pematangsiantar.
"Untuk di kota kita ini, Kota Pematangsiantar jangan sampai terulang kembali seperti yang di alami oleh Pak Maradu Hutapea," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial, dua orang remaja terekam CCTV sedang menganiaya dan mencuri uang milik seorang penyandang disabilitas, di depan sebuah toko di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (22/10/2023) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua orang remaja berhasil diamankan kepolisian. Kapolres menerangkan bahwa dua orang pelaku awalnya berniat untuk mencuri uang milik korban. Awalnya saat korban tidur di teras Toko Roti Ganda, Jalan Kartini. Tiba tiba datang kedua terduga pelaku. Korban terbangun karena ada yang menarik kerah baju kemejanya.
Melihat hal itu, korban meronta. Akan tetapi dua orang remaja itu menendang dada dan memukul korban berulangkali. Mereka melihat korban ada menggenggam uang ditangan sebelah kiri dan karena terus menerus dianiaya sehingga uang tersebut terlepas. Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban.
"Selanjutnya personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan dua pelaku diamankan yaitu RJ, berusia 13 tahun dan A alias RS berusia 18 tahun. Mereka diamankan dari lokasi dan waktu yang berbeda," lanjut AKBP Yogen.
Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup. Terhadap kedua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kontributor : Armeindo