Kirim 5 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Terdakwa Diadili

Heru - Kamis, 26 Oktober 2023 00:07 WIB
Kitakini.new/Abimanyu
Suasana sidang perkara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Dua terdakwa masing-masing Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) dan YennyKartika alias Dedek (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.Keduanya bersama Abong Tato alias Kevin Tato (DPO) didakwa atas kasuspengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara Kamboja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam dakwaannya mengatakan, perkarabermula pada November 2022, saat Abong Tato menawarkan pekerjaan kepadaterdakwa Jonggi mencari orang untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai operatorjudi online dengan gaji Rp5-8 juta.

"Di bulan Januari 2023, Abong Tato alias Kevin Tato menghubungiterdakwa Yenni Kartika (berkas terpisah), untuk mencari orang denganiming-iming upah Rp1 juta," ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra IVPengadilan Negeri Medan, Rabu (25/10/2023).

Dihadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi, JPU melanjutkan, pada 1 Juli 2023 tigapetugas dari Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakattentang adanya keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Kualanamu. Setelahmelakukan penyelidikan di bandara, petugas melihat 6 orang berada di pintukeberangkatan.

"Dari 6 orang tersebut, saksi polisi melihat ada seseorang yangciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat. Tim menghentikanmereka di pintu keberangkatan bandara Kualanamu pada saat selesai checkin," papar JPU.

Dari kelima orang, lanjut JPU, merupakan tenaga kerja yang akandiberangkatkan ke negara Kamboja yakni, Irfan Chairil, M Hasry Syahputra, RidhoArdi Susilo, Hendra, M Reza dan terdakwa Yenni.

Singkat cerita, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan PenempatanTenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022Tentang Daftar Negara Tujuan Penempatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI),di dalam daftar tersebut tidak termasuk Negara Kamboja, sehingga antaraPemerintah Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian dengan Negara Kamboja dalam halPenempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan kata lain negara Kamboja termasuk negara yang dinyatakantertutup," sebut JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UURI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PekerjaMigran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pasal 86 huruf b dan c UURI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 jo Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang PemberantasanPerdagangan Orang jo Pasal 48 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentangPemberantasan Perdagangan Orang," pungkas JPU.

Kontributor: Abimanyu

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Hukum & Kriminal

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Hukum & Kriminal

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara