Kitakini.news - Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan memusnahkan 606.020 batang rokok, ribuan botol minuman beralkohol dan Liquid Vape bermerk luar negeri, di Kantor Bea Cukai Medan, Rabu (1/11/2023).
Barang yang menjadi milik negara tersebut, merupakan hasil penyitaan petugas yang berhasil masuk ke sejumlah kabupaten/kota besar di Sumatera Utara (Sumut) yakni Medan, Deli Serdang dan Langkat.
Disaksikan TNI/Polri dan pihak penegak hukum lainnya, ribuan batang rokok impor ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, petugas Bea Cukai juga musnahkan ribuan botol minuman beralkohol dan Liquid Vape dengan cara dipecahkan ke dalam tong agar hancur.
Sedangkan para pelaku hanya dijalani wajib lapor karena petugas bea cukai selesaikan perkaranya dengan Sistem Ultimatum Remedium atau Restorative Justice. Namun, apabila ketahuan lagi pelaku akan diproses hukum dengan sanksi berat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Parjiya, hasil pengungkapan ini sejak bulan Agustus lalu hingga November. Sumut sendiri merupakan daerah pasar dan distribusi sehingga banyak barang-barang masuk tanpa izin atau illegal beredar di pasaran.
Banyaknya barang illegal yang masuk ke provinsi ini merupakan keuntungan besar bagi para pelaku yang selundupkan melalui perairan, perkebunan maupun jalur tikus perbatasan provinsi. (**)