Sidang Pencabutan Status PKPU PT SNS Ditunda Sementara Waktu

Abimanyu - Jumat, 03 November 2023 15:03 WIB
Teks foto : Kuasa hukum PT SNS, Hadi Yanto SH MH CLA. (Abimanyu)

Kitakini.news -MajelisHakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai DraSusanti Arsi Wibawani SH MH, Rabu (1/11/2023), kembali menggelar sidangPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Halitu disampaikan tim kuasa hukum PT SNS (Dalam PKPU) Hadi Yanto SH MH CLA kepadawartawan, di Medan, Kamis (2/11/2022) malam.

DikatakanHadi, dalam persidangan yang beragendakan permusyawaratan itu, majelis hakimmenunda persidangan selama 14 hari dengan agenda memberi kesempatan kepadaHakim Pengawas untuk membaca Penetapan dan membahas biaya kepengurusan.

"Majelishakim menunda persidangan selama 14 hari, pada persidangan kemarin, dihadirioleh Pengurus dan Kuasa Hukum Debitur. Sementara Kuasa Pemohon/Kuasa Krediturtidak hadir," sebut Hadi Yanto.

Dalampersidangan dengan register perkara nomor: 111/Pdt.sus-PKPU/2023/PN.Niaga itu,kata Hadi, terjadi sedikit perdebatan antara pihaknya dengan Pengurus terkaitPenetapan dari Hakim Pengawas.

"Kamiselaku tim kuasa hukum PT SNS menyatakan Hakim Pengawas sudah membaca penetapandan menolak tagihan yang diajukan, sedangkan Pengurus menyatakan belummembacakan penetapan, maka Majelis Hakim menunda persidangan selama 14hari," katanya.

Selainitu, kata Hadi, dalam persidangan pihaknya kembali menyampaikan kepada MajelisHakim bahwa debitur akan membayar Lunas dan Seketika. Bahkan, sambung Hadi,pihaknya sebelumnya telah menyurati Majelis Hakim dan Hakim Pengawas untukmencabut PKPU dikarenakan sesuai pasal 259 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

"Dimanapada dasarnya debitur dapat memohon pencabutan apabila sudah bisa membayar danmelunasi keseluruhan tagihan," sebut Hadi Yanto.

Apalagi,debitur bersama tim kuasa hukum PT SNS baik pada Rapat Kreditur di depan HakimPengawas maupun pada Sidang Permusyawaratan Majelis telah membawa danaberbentuk tunai untuk diberikan kepada para kreditur.

"Dandalam persidangan, kami telah menyampaikan akan membayar keseluruhan tagihandan melunasi keseluruhan serta untuk membayar maksimal imbal jasa pengurussebesar 7,5% sesuai dengan Permenkumham terkait kepengurusan juga akan dibayarlunas," tegas Hadi Yanto.

DijelaskanHadi, Majelis Hakim yang diketuai Dra Susanti Arsi Wibawani pada perkara Aquo,didepan persidangan menyatakan apabila para kreditur tidak mau menerimapembayaran dari debitur, maka memerintahkan kepada kuasa hukum debitur untukmenyiapkan Permohonan Konsinyasi baik untuk keseluruhan tagihan kreditur danjuga imbal jasa pengurus agar dititipkan di Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat.

"Selainitu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pengurus agar memanggil paraKreditur untuk langsung hadir di depan persidangan. Dikarenakan Majelis Hakimakan mempertanyakan langsung kepada alasan kreditur kenapa menolak pembayaranyang dilakukan oleh debitur secara lunas. Sementara dalam PKPU adalahrestruktur utang dan ini debitur akan membayar lunas seketika,"pungkasnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait