Kitakini.news -AdalahIR (31) alias Uba, warga Bahtungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang,Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tidak berkutik saat ditangkapdari rumahnya.
Iaditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, pada hari Rabu(1/11/2023), sekira pukull 16.00 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh KapolresSimalungun, AKBP Ronald Sipayung melalui Kanit Jatanras, Iptu Bayu Mahardhika.
Ubamerupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), spesialismembongkar rumah milik dua orang warga di Kabupaten Simalungun.
IptuBayu menjelaskan, sebelumnya Uba juga diketahui melakukan pencurian di rumahmilik S, salah satu warga Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, KecamatanPanei, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (16/11/2023) sekira Pukul 02.00 WIBbersama rekannya AS (28). Keduanya sudah berhasil diamankan.
"Tapiterungkap juga, kalau pelaku IR ini sebulan kemudian, tepatnya Sabtu(14/10/2023) membongkar rumah dan mencuri di kediaman milik korban JA, yangberada di Gang Sidodadi, Karang Anom Tengah, Kelurahan Panei Tongah, KecamatanPanei, Kabupaten Simalungun. Pencurian ini telah dilaporkan ke Polsek PaneiTongah," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Dalamproses penangkapan, tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan barang buktiberupa handphone merk Xiaomi Redmi 10A dan sebuah laptop merk Asus yang sesuaidengan barang yang raib dari rumah korban. Saat dilakukan pemeriksaan IRmengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
"Ataskejadian tersebut korban merugi total sebesar Rp12.250.000 Kerugian tersebutmencakup uang tunai sebesar 2 Juta Rupiah, sebuah handphone android XiaomiRedmi 10A, satu unit handphone Nokia tanpa kotak, serta sebuah laptop merkAsus," sambung Iptu Bayu.
Saatini, pelaku telah diamankan di Kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim PolresSimalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.