Kitakini.news - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Karo menangkap pria berinisial J, atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka yang berusia 42 tahun itu, selain menganiaya, juga merekam tindak kekerasan terhadap putranya yang masih berusia 4 tahun tersebut di dan unggah ke media sosial.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, penangkapan tersangka itu berawal dari patroli cyber yang dilakukan tim reskrim Polres Tanah Karo. Hasil patroli cyber itu menjadi bukti awal dan diperkuat lagi dengan laporan resmi dari pihak keluarga terhadap tersangka J yang tega menganiaya anak laki-lakinya itu.
"Dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh personel kita, kita mendapati adanya sorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan," ujar AKBP Wahyudi Rahman, Selasa 7 November 2023, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.
Disebutkan Kapolres, penganiayaan terhadap anaknya itu, dilakukan J pada Senin , 30 Oktober 2023 yang lalu. Dalam video yang dicopy oleh tim patroli cyber Polres Tanah Karo tersebut, terdengar pelaku juga mengucapkan kata yang tidak patut. Bahkan, emosi tersangka tidak reda meski korban sudah menangis kesakitan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan alamt korban dan kemudian memberikan pertolongan pertama. Selanjutnya penyidik mengumpulkan saksi dan meminta keterangan secara resmi.
"Dari hasil penyelidikan awalyang kami dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung korban," jelas Wahyudi.
Setelah bukti dinyatakan cukup, tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 6 November 2023 kawasan Kecamatan Tigapanah. Saat ini, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo.
"Pelaku sempat kabur ke wilayah Kota Medan, dan kemudian berpindah lagi ke Karo dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di kawasan Tigapanah," katanya.
Dari hasil gelar perkara, pelaku terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik. Terhadap pelaku, Penyidik menjeratnya dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.