Kitakini.news - Tim gabungan yang teridiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Propinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan, menggerebek barak judi dan narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari lokasi disita duapuluhan mesin judi, narkoba dan peralatan penggunaannya, senjata tajam dan lainnya.
Penggerebekan tersebut, dipimpin langsung Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Mochamad Hasan Hasibuan dan Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan.
Dalam penggerebekan tersebut, selain personil tiga institusi tersebut, turut mendampingi Kapolrestabes Medan, Dansat Brimob Polda Sumut, Dandim 0203/LKT, Dandim 0204/Deli Serdang, Kapolres Binjai.
"Hari ini bersama Tim Gabungan melaksanakan razia mendadak di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namo Rube Julu Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa, 7 November 2023, di lokasi.
Dari lokasi sebut Kapolda, diamankan 21 mesin jackpot, 3 kilogram ganja siap edar dan puluhan bingatau alat hisap narkoba jenis sabu-sabu.
Penggerebekan kemudian dilanjutkan ke barak Ucok Ginting, di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Ditempat ii ditemukan ratusan jarum suntik, kaca pireks dan dot, mancis (korek api gas-red), satu bilah senjata tajam jenis samurai, serta 3 buku catatan penjualan narkoba.
Saat ini barak-barak yang digerebek, diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan status Quo atau tidak bole ada aktivitas, sembari menunggu pemeriksaan dari laboratorium foreksik polda.
"Artinya tidak boleh ada aktivitas sambil menunggu pemeriksaan dari laboratorium forensik Polda Sumut. Saat ini diserahkan ke Sat Narkoba Medan dan diamankan oleh personil Sat Brimob Polda Sumut," jelas Agung.
Dijelaskannya, saat ini mereka sudah mengamankan sekitar 1.764 pengedar dan bandar Narkoba di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Bersama BNN, Polda Sumut dan jajarannya terus memburu para pengguna dan bandar, termasuk lokasi penggunaan seperti barak-barak yang ada di Kutalimbaru.
"Ini adalah perbuatan melanggar hukum dan tentu kita akan terus memburu dan mengejar para bandar, untuk pengguna bisa kita rehabilitas, sedangkan pengedar dan bandar akan diseret ke Pengadilan. Kita akan membuat Sumut bersih dari Narkoba," pungkasnya.