Kitakini.news -
PoldaRiau menetapkan 4 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, paratersangka merekam video hubungan sesama jenis ini menggunakan handphone.
Empattersangka pencabulan masing-masing seorang pria dewasa berinisial IW, seorangsiswa SMA berinisial R, dua siswa SMP yakni ID dan F. Polda Riau menahan IWsebagai tersangka utama kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umurini.
MenurutDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu(8/11/2023), empat tersangka menyodomi empat anak sekolah dasar yang dilakukanpada 17 April 2023 lalu.
Parapelaku melakukannya di lokasi berbeda, antara lain di rumah tersangka IW,sekolah agama dan pos ronda di Kelurahan Tangkeranglabuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.
Untukmelancarkan aksinya, tersangka IW mengimingi uang kepada para korban. Polisimenahan IW, sedangkan tiga tersangka lain tidak ditahan karena masih di bawahumur.
Kombes Asep juga menyebutkan, peristiwapencabulan tersebut dilaporkan ke Polda Riau pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Sementarakeluarga korban minta polisi menangkap tersangka yang masih berkeliaran. Orangtua korban mengaku anak-anak mereka trauma setiap melihat tersangka yangtinggal di sekitar rumah.
Keluargakorban juga menduga tersangka merekam perbuatan asusila terhadap anak merekadan menyebarkannya ke media sosial LGBT.