Kitakini.news -Kejadianpencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Besar Saribudolok, Desa Dameraya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (16/11/2023) sekitarpukul 17.00 WIB. JP (55), ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihakkepolisian.
KapolresSimalungun AKBP Ronald Sipayung melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Lumban Sirait,saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut. Personel Jatanras SatReskrim Polres Simalungun mengungkap dan menangkap tersangka pencurian denganpemberatan.
IptuLumban menjelaskan, korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja laki-lakiberinisial JI, yang berusia 15 tahun. JP, ayah korban, mengatakan bahwa sepedamotor milik anaknya yaitu Honda Vario, telah dicuri oleh seseorang yang tidakdikenal.
"Sebelumkejadian, korban diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkanmereka ke depan SPBU Dame Raya. Namun, ketika mereka tiba di depan Gapuramenuju Polres Simalungun, korban diturunkan dari sepeda motor. Kemudian pelakumelarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut," ungkapnya, Senin(20/11/2023).
Setelahmendapatkan laporan dari ayah korban, tim Jatanras segera mengambil tindakan.Tidak butuh waktu lama, dalam waktu kurang lebih 7 jam, tepatnya pada Kamis(16/11/2023) sekira Pkl. 23.30 WIB, Jatanras menemukan dan menangkap pelakuberinisial PP (23). Selain itu, juga berhasil diamankan sepeda motor curiantersebut.
"Dalamproses penangkapan, personilmenerima informasi tentang keberadaan pelakudi Warung Pecel Lele, Jalan Pendeta Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur,Kota Pematangsiantar. Diperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motorHonda Vario warna putih tanpa plat nomor, yang ternyata milik korban,"jelas Iptu Lumban.
Pelakubeserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungununtuk proses penyelidikan lebih lanjut.