Cabjari Labuhan Deli Keluarkan Restorative Justice Yang ke-10

Heru - Rabu, 06 Desember 2023 19:03 WIB
Kitakini.news/Desrin Pasaribu
Cabjari Labuhan Deli saat menggelar Restorative Justice dengan Video Confference

Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli kembali mengeluarkan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang ke-10.

Hal ini dilakukan Kacabjari Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede melaksanakan di Aula Cabjari Labuhan Deli, Rabu (5/12/2023).

Hamonangan mengatakan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Ditegas Hamonangan, Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

"Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo, warga Gang Damar 7, Jalan Serbaguna, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara. Kemudian antara tersangka dan korban Tatarogo Humendru telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material," beber Hamonangan, kepada wartawan di Cabjari Deli Serdang, Rabu (7/12/2023).

Hamonangan juga menjelaskan, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan nama baik kembali pada keadaan semula.

"Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kajatisu, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan Keadilan Restoratif. Jam Pidum melalui Direktur Oharda Kejaksaan RI dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut," ucapnya seraya menambahkan bahwa pemberian Restorative Justice ini disaksikan oleh Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan.

Hamonangan menerangkan bahwa awalnya tersangka Abianto Buulolo alias Bapak Tristan Buulolo didatangi saksi Agusman Zai, Ferdiansyah Humendru dan Tatarogo Humendru melihat tersangka memegang parang dalam kondisi mabuk, lalu ditegur supaya tidak berbuat seperti itu.

Sebab, lanjutnya, karena tidak sepaham terjadi perselisihan antar Tatarogo Humendru,dua saksi lain dan Tristan Buulolo maka tidak dapat dihindarkan terjadilah perkelahian. Karena perkelahian menggunakan parang.

"Ketiga saksi luka-luka sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Korban membuat laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum dan berakhir damai menempuh Restorative Justice di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli," pungkasnya. (**)

.


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 M, Kejatisu Periksa Kepala Cabang BNI Medan

Hukum & Kriminal

Diduga Korupsi Dana BOK dan Japsel, Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Hukum & Kriminal

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Hukum & Kriminal

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Hukum & Kriminal

Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap

Hukum & Kriminal

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung