Polwan Polres Tapteng Hibur Korban Kekerasan Seksual di Sorkam

Efendi Jambak - Senin, 11 Desember 2023 20:00 WIB
Teks foto : Poersonel Polwan Polres Tapteng saat menghibur anak-anak korban kekerasan seksual. (Dok Humas Polres Tapteng)

Kitakini.news -PersonelPolisi Wanita (Polwan) Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bekerjasamadengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi SumateraUtara berikan pendampingan penyembuhan trauma kepada para korban kekerasanseksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Sorkam Barat, Tapteng, Senin(11/12/2023).

KapolresTapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Unit PPA Sat Reskrim PolresTapteng menyampaikan bahwa pelaksanaan pendampingan tersebut penting dilakukanuntuk memulihkan psikologis para korban yang mengalami kekerasan seksual.

PSKanit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng Brigadir Yosi Hutabarat menjelaskan bahwakejadian ini menjadi perhatian khusus pihak Kepolisian dan Dinas terkaitterhadap aspek psikologi para anak yang menjadi korban. Sehingga anak perlumendapat pendampingan dan perhatian khusus untuk memulihkan psikologis parakorban pasca kejadian agar anak tidak mengalami rasa takut yang berkepanjangan.

"Paraanak yang menjadi korban pelecehan seksual ini masih diberikan pendampingan danTrauma Healing bersama Dinas PPA Provinsi sumut agar tidak menimbulkan dampaktraumatis bagi para korban dimasa mendatang," ujarnya.

KanitPPA Polres Tapteng juga menambahkan, bahwa kegiatan trauma healing yangdilakukan berupa Himoterapi dan Screening Tim Psikiater yang dipimpin olehRisydah Fadillah dari Dinas PPA Provinsi Sumut.

BrigadirYosi juga menyampaikan bahwa jumlah korban yang diberikan trauma healingsebanyak 34 orang anak yang terdata oleh Dinas PPA Kabupaten Tapteng, namunkorban yang bersedia melapor sebanyak 8 orang di Unit PPA Sat Reskrim PolresTapteng.

Pelakuyang sempat melarikan diri dan DPO telah diringkus Polres Tapanuli Tengah padahari Rabu 6 Desember 2023 di Bekasi Kota, Jawa Barat.

Untukmempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HCP alias Hendra dijerat denganpasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 Huruf E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentangPerubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denganancaman pidana 15 tahun penjara.

Kegiatanyang dilaksanakan di Rumah Kepala Desa Pasar Sorkam dihadiri oleh Kadis PPAPemkab Tapteng, Katim Psikologi dan Pegawai Dinas Provinsi Sumut, Tenaga AhliTim Psikologi, Personil Unit PPA Polres Tapanuli Tengah, Sekdes Desa PasarSorkam, Lurah Binasi, para korban berjumlah sebanyak 34 orang dan orangtuamasing-masing korban.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mahasiswa di Andamdewi, Tapteng Terciduk Gegara Judi Online Kim

Hukum & Kriminal

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Narkotika di Pinangsori

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Bekuk Pencuri Iphone di Sibuluan Indah

Hukum & Kriminal

Ini Bentuk Perlawanan FJPI pada Kekerasan Seksual

Hukum & Kriminal

Polsek Barus Tangkap Seorang Pelaku Judi Online

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu di Pinangsori