Pria Koboi yang Letuskan Tembakan di Kerumunan Dituntut 6 Bulan Penjara

Abimanyu - Kamis, 14 Desember 2023 23:04 WIB
Teks foto : Terdakwa saat meletuskan senjata api di tengah kerumunan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, menuntut terdakwa Ruslan Sherl (46) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (13/12/2023) itu, JPU Lenny Panjaitan menilai perbuatan pria yang meletuskan tembakan senjata api (senpi) berulang kali di hadapan puluhan orang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Yakni tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/2023). "Benar, dituntut 6 bulan penjara," katanya.

Namun, ketika ditanya terkait apa pertimbangan JPU, sehingga menuntut terdakwa Ruslan Sherl dengan pidana penjara selama 6 bulan. Yus Iman Mawardin Harefa enggan menjawab dan memilih bungkam.

Mengutip dakwaan JPU Lenny Panjaitan mengatakan kasus bermula pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, saat saksi Parlindungan Sitepu melintas di jalan Gereja Desa Sampali, saat itu saksi Parlindungan Sitepu mendengar suara letusan beberapa kali dan saksi melihat orang-orang mulai rame di sekitar gudang.

"Sehingga saksi Parlindungan Sitepu langsung masuk ke dalam gudang tersebut dan melihat terdakwa yang memegang 1 unit senjata api merk Tanfoglio warna biru dan peluru," kata JPU Lenny Panjaitan.

Melihat hal itu, sambung JPU, saksi Parlindungan Sitepu langsung mendekati terdakwa dan berkata "Aku polisi dari Polda", terdakwa pun langsung menyerahkan senjata api merk Tanfoglio warna biru beserta magazine yang ada di tangannya.

"Kemudian, saksi Parlindungan Sitepu mengamankan senjata api merk Tanfoglio warna biru milik terdakwa, lalu tidak berapa lama datang para petugas dari Polrestabes Medan dan mengamankan terdakwa," sebutnya.

Selain mengamankan terdakwa, kata JPU, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 butir amunisi Pistol Tanfoglio kaliber 9 mm, 3 butir selongsong peluru tanfoglio, 2 butir proyektil peluru tanfoglio dan 1 buah tas sandang warna hitam.

"Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, aksi koboi terdakwa Ruslan Sherl sempat heboh di media sosial (medsos). Video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, tampak ada keramaian di sebuah ruangan. Ternyata, di dalamnya sedang terjadi percekcokan.

Dalam video itu, terdakwa Ruslan memegang pistol dan melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali ke udara di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sembari mengatakan agar warga yang menyaksikan untuk mem-videokannya dan menyebarluaskan.

"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," ujar Ruslan di hadapan puluhan orang.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Inul Sengaja Penjarakan Karyawannya

Hukum & Kriminal

Cabjari Pancur Batu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi di UINSU

Hukum & Kriminal

Perkosa Mahasiswi di Singapura, Warga Jepang Kena Hukum Cambuk

Hukum & Kriminal

LSM Penjara PN Demo di Kejagung, Tuntut Kasus Dugaan Pemotongan ADD di Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Tuntut Pembatalan Eksekusi Lahan, Ketua PN Medan Didemo Ratusan Massa

Hukum & Kriminal

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Narkoba