Kitakini.news -Pelakupencuri Sound System Mesjid Raya Pangkalanberandan Kelurahan Berandan TimurKec. Babalan kabupaten Langkat ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalanberandan,Senin (18/12/2023) pukul 20.30 WIB.
KapolsekPkl. Berandan AKP Bram Chandra Sihombing, melalui Kasi Humas Iptu RajendraKusuma menyatakan penangkapan pelaku pencurian Sound System (pengeras suara)dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalanberandan tidak sampai 24 jamdari waktu kejadian.
"Setelahdiketahui sound system hilang oleh petugas BKM Mesjid Raya Pangkalanberandanpada hari Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB pada saat akanmelaksanakan salat subuh, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadiantersebut ke Polsek Pangkalanberandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit ReskrimReskrim Polsek Pangkalanbrandan," ujarnya.
Pelakuberinisial FA, laki-laki, 39 tahun, Islam, tidak mempunyai pekerjaan tetapberalamat di Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat.
Daritangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit SoundSystem MIXER merk BHRINHER XENYX QX 122 warna Hitam beserta wayar.
Ataskejadian tersebut pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian sekitarRp6.000.000. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancamanhukuman 7 tahun penjara.