Kitakini.news -Didugamendapatkan fitnah dan pencemaran nama baik, Anggota Komisi X DPR RI, LisdaHendrajoni melapor ke polisi. Laporantersebut langsung diterima oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, SumateraBarat, melalui unit Tipidter, pada Senin (1/1/2024).
Dugaanfitnah dan pencemaran nama baik diterima Lisda melalui media sosial WhatsAppgrup oleh sejumlah oknum.
Dalamlaporannya Lisda menyebutkan kejadian bermula dari beredarnya sebuah foto bukurekening salah seorang anak yang menjadi penerima bantuan Program IndonesiaPintar (PIP).
Dalamfoto program bantuan tersebut disertai dengan stiker Lisda Hendrajoni bersamaseorang caleg lainnya dari Partai Nasdem. Foto tersebut tersebar di sejumlahWhatsApp grup dengan caption yang berisi dugaan fitnah yaitu Lisda melakukankampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Lisdamenyebutkan postingan tersebut ditampilkan foto rekening dan kata-kata yangmenyebut rekening bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah, isisalah satu keterangan foto yang tersebar di WhatsApp grup yang dikutip padaSenin, 1 Januari 2024.
Hinggatulisan fitnah yang yang menyatakan semua caleg Nasdem tipu orang-orang yang dikampung-kampung, namun Lisda Hendrajoni membantah dugaan fitnah yangdilemparkan kepada dirinya tersebut, yang mana tindakan tersebut adalahpelanggaran.
PolitisiPartai Nasdem ini mengaku, ia tidak mengetahui motif terduga pelaku melakukanhal demikian. Jelas dia merasa dirugikan karena ulah pelaku. Lisda Hendrajonijuga menyampaikan, pihaknya akan ke Bawaslu Pesisir Selatan karena dugaanadanya kampanye hitam.
PihakReskrim Polres Pesisir Selatan melalui unit Tipidter sudah menerima laporantersebut. Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono membenarkan adanyalaporan terkait dugaan pencemaran nama baik itu dan mengatakan, saat inipihaknya masih melakukan proses terkait laporan itu.