Kitakini.news -Peristiwatragis terjadi di Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Siantarmartoba, KotaPematangsiantar, Sumatera Utara. Pelaku berinisial AO, 18 tahun dan adiknya AJ,16 tahun, diamankan polisi setelah menganiaya ayahnya, RS, 51 tahun, hinggatewas di rumah korban di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Minggu (31/12/2023).
KapolresPematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa korban RS danistrinya telah berpisah sejak tiga tahun lalu.
Pertemuankeluarga ini terjadi saat hendak menghadiri acara pemakaman anggota keluarga.Keributan antara tersangka AO, AJ, dengan korban RS pun pecah saat perjalananmenuju Laguboti, Kabupaten Toba.
Yogenmenyatakan bahwa AO dan AJ, yang tinggal bersama ibunya di Kota Batam, tidakterima melihat ayah mereka bersama ibunya rujuk kembali.
Keributanpun berlanjut hingga di rumah korban, di mana RS menolak memenuhi permintaankedua anaknya untuk membawa pulang ibunya.
Keesokanharinya, pertikaian memuncak, dan kedua anak tersebut diduga menganiaya korbanRS hingga menyebabkan kematian, Sabtu (30/12/2023).
RSsempat dilarikan ke Rumah Sakit Efarina, namun nyawanya tak tertolong. Polisitelah mengamankan AO dan AJ, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP).
AOdipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana denganancaman hukuman 15 Tahun penjara. Sementara adiknya AJ dipersangkakan melanggarpasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke3e Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentangsistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.