KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada jadi Tersangka

Guruh Ismoyo - Jumat, 12 Januari 2024 19:47 WIB
Teks foto : Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. (Dok Facebook)

Kitakini.news -KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan nama Erik Adtrada Ritonga, BupatiLabuhanbatu sebagai tersangka, beserta tiga orang lainnya, pasca operasitangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Penetapanstatus tersangka kepada Erik, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa diPemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Tiga lainnya merupakan anggota DPRDLabuhanbatu, RS dan dua orang dari swasta yakni FS dan ES, pada Jumat(12/1/2024).

Penahananoleh penyidik kepada tersangka, dilakukan untuk 20 hari pertama. "Terhitungmulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024," ujar Wakil Ketua KPK NurulGhufron dalam keterangan persnya, Jumat (12/1/2024).

Adapunsangkaan kepda keempatnya, yakni FS dan ES sebagai tersangka pemberi suap. SedangkanErik dan RS sebagai penerima suap, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

KPK OTT Bupati Labuhanbatu, Berikut Kronologisnya