Kitakini.news - Amerika Serikat dan Inggris digugat Sekelompok pengacara
Afrika Selatan karena berkontribusi pada aksi kejam yang dilakukan Israel selama perang di Gaza.
Melansir berbagai sumber, Rabu (17/1/2024), setidaknya tercatat ada 50 pengacara Afrika Selatan yang mengambil langkah menuntut Washington dan London atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza.
Keputusan 50 pengacara ini sekaligus menyahuti langkah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida di Gaza, yang sidang pertamanya digelar pada 11 Januari 2024.
Tercatat, sedikitnya 24.100 warga Palestina terbunuh dan sekitar 60.834 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Kejadian itu juga cukup membuat banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan itu.