Congkel Rumah, Tiga Pria Ditangkap di Pematangsiantar

Armeindo - Rabu, 24 Januari 2024 16:03 WIB
Teks foto : Tiga pelaku pencurian diamankan Polres Simalungun. (Dok Polres Simalungun)

Kitakini.news -Tigaorang pria pelaku pencurian yang telah menjadi residivis, kembali ditangkapoleh tim Jatanras Polres Simalungun atas tindakan pencurian dengan pemberatandi sebuah rumah kontrakan milik warga.

KapolresSimalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam YanuarLutfi, menjelaskan kejadian tersebut. Pada Senin (8/1/2024) dini hari, sebuahrumah yang berlokasi di Jalan Medan KM. 8,5 Gang Titi Gantung, KelurahanSinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran parapelaku pencurian, dipecah dan masuk oleh penjahat yang beraksi dengan caramencongkel engsel pintu bagian belakang.

"Korbanatau pemilik rumah, merupakan seorang wiraswasta berumur 27 tahun, menyatakankehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit sepeda motor, laptop,handphone, serta dokumen-dokumen penting lainnya," ujar AKP Ghulam, Rabu(24/1/2024).

Berdasarkanlaporan polisi yang disampaikan korban, bahwa total kerugian yang dideritadiperkirakan mencapai Rp 33,3 juta. Para saksi juga turut memberikan keteranganyang membantu proses penyelidikan atas kasus tersebut.

TimJatanras langsung melalukan penyelidikan. Penangkapan para pelaku pencurianberawal dari laporan dan penyelidikan intens yang dilakukan oleh personiloperasional Jatanras. Pada hari Senin (22/1/2024) sekira 20.00 WIB, personilmendapat informasi bahwa salah seorang dari yang diduga pelaku pencurianinisial RR, 37 tahun, sedang berada di wilayah Kelurahan Naga Pitu, KecamatanSiantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Mengetahuihal tersebut dilakukan pengejaran oleh Tim Jatanras dan berhasil mengamankan RRbersama rekannya SM, 21 tahun, dari dalam rumah yang terletak di Kelurahan NagaPitu. Saat dilakukan introgasi kepada keduanya mengakui perbuatannya danmenjelaskan peran masing-masing.

"BahwaRR, berperan mengantar pelaku SM serta RG, 26 tahun, dengan menggunakan sepedamotor menuju lokasi pencurian. SM serta RG merupakan pelaku pencurian denganmodus mencongkel engsel pintu bagian belakang rumah korban pencuriantersebut," lanjut Kasat Reskrim.

Daripenangkapan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unithandphone warna putih, satu unit sepeda motor dan sebuah obeng. Kemudianpersonil Jatanras kembali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RG.

"Danpada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB diamankan pelaku RG dari dalamrumahnya di daerah Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur,Kota Pematangsiantar," kata AKP Ghulam.

TimJatanras juga masih melakukan pencarian terhadap motor Honda Vario milikkorban, yang diperkirakan telah dijual oleh pelaku lewat grup pasaran gelap dimedia sosial Facebook.

Ketigapelaku ini diketahui telah memiliki catatan kriminal sebelumnya di wilayahhukum Polres Simalungun dan Polres Pematang Siantar. Saat ini, para pelakubeserta barang bukti ditahan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim PolresSimalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi di Simalungun Peragakan 19 Adegan

Hukum & Kriminal

Pesta Sabu di Hotel, 3 Warga Simalungun Diciduk

Hukum & Kriminal

Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Dialogis Pasca Pemilu 2024

Hukum & Kriminal

Pemuda Ini Congkel Rumah dan Curi Ponsel untuk Beli Sabu

Hukum & Kriminal

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Hukum & Kriminal

Polsek Perdagangan Tangkap Kurir Sabu dan Ganja, Bodong dan Panjul