Kitakini.news -Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee,tersangka kasus film porno dijemput paksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di daerah Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Siskaeee dijemput paksa oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tersangka Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan. Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, penangkapan dilakukan pada pukul 08.25 WIB, " terang Ade Safri.
Siskaeee dibawa dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.
Sebelumnya Siskaeee mangkir dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan, alasan mangkirnya Siskaeee karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan pada Senin, 15 Januari 2024.
Bersama dengan 9 orang tersangka lainnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".
Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluhtahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.**