Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tindak pidana Narkoba Angga Prayoga (19) di Jalan Rawe, Komplek Pasar Yuka Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari adanya pengaduan warga melalui media sosial (Medsos) terkait maraknya peredaran Narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat penangkapan, Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan Narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 1.05 Gram Bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Pipet yang ujungnya runcing, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp365.000, diduga hasil penjualan Narkotika.
Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menegaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika agar dapat kita tindak lanjuti," ujarnya.
Tersangka Angga Prayoga akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya, (**)