Kitakini.news -KejaksaanNegeri (Kejari) Medan melakukan pemagaran dan pengamanan aset negara berupatanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis,Kecamatan Medan Timur, Kamis (1/2/2024).
KepalaKejari Medan Muttaqin Harahap menjelaskan tanah yang diamankan pada hari ini,seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m². "Kegiatan ini dalam rangkapenyelamatan aset milik PT KAI melalui mekanisme pada seksi tindak pidanakhusus (Pidsus) yang bekerjasama dengan BPK RI," katanya didampingi KasiPidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dan Plh Kasi Intel David Silitonga yangturut hadir di lokasi.
MantanAsintel Kejati Banten itu mengungkapkan dari kegiatan ini, Kejari Medanberhasil memulihkan aset negara sebesar Rp16.244.050.000 atau Rp16 miliar lebih.
Dalamkesempatan itu, Muttaqin Harahap juga menghimbau kepada seluruh masyarakat ataupihak-pihak lain yang masih menguasai aset negara atau milik pemerintah dengancara yang tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kembali kepadaNegara atau Pemerintah.
"Perludiingat bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilang danruginya keuangan Negara dapat pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang tindakpidana korupsi," tegasnya.
Padakesempatan yang sama, Deputy Vice President PT KAI Divre 1 Sumut, Teguhmengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kejari Medan yang telah mengamankanaset negara milik PT KAI.
"Terimakasihbuat Kejari Medan atas sinerginya. Jadi kita kembalikan (aset) ke marwahnya,kita kembalikan negara agar kita bisa menjaga aset negara ini denganaman," pungkasnya.
Lebihjauh dikatakan Teguh, lokasi yang merupakan aset PT KAI tersebut sebelumnyatelah dikuasai oleh pihak ketiga sejak tahun 2007 lalu dan disewakan untukusaha bengkel. "Dikuasainya sejak 2007, jadi selama ini disewakan merekauntuk usaha bengkel," pungkasnya.