Kitakini.news - Apakah gugatan perlawanan dapat dilakukan terhadap eksekusi yang sudah selesai? Secara hukum, gugatan perlawanan tidak dapat diajukan terhadap eksekusi yang sudah selesai, berbeda dengan eksekusi yang dianggap keliru. Eksekusi yang dianggap keliru, dapat diajukan upaya hukum perlawanan. Namun bagaimana jika terhadap eksekusi yang sudah selesai.Apakah masih dapat dilakukan perlawanan?
Sebagai bahan pertimbangan, konteks permasalahan tersebut dalam hukum perdata, untuk melakukan perlawanan terhadap eksekusi yang sudah selesai, mengacu pada PutusanMahkamah Agung RI No.1157 K/Pdt/1986, tanggal 30 November 1987 yang membatalkan putusan tingkat pertama danbanding yakni Putusan Pengadilan Negeri Jayapura No.49/Pdt/Plw/1984, tanggal 13April 1984 dan Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya No.26/Pdt/1985, tanggal 24Oktober 1985 berpendapat bahwa:
"Judexfacti telah bertindak keliru, karena ia telah menerima secara formil suratgugat perlawanan (verzet) yang diajukan oleh para Pelawan, padahal putusanperkara perdata yang dilawan (diverzet) tersebut eksekusinya telah selesaidilaksanakan dan menurut majelis MA-RI, pihak Pelawan tidak berhak lagimengajukan gugat perlawanan (verzet) terhadap perkara pedata yang putusannyatelah selesai dilaksanakan eksekusinya, namun demikian, masih terbukakesempatan bila mereka menghendaki, untuk mengajukan suatu gugatan perdatabaru, mengenai hal tersebut"
Penulis :
M.Harizal, S.H. Praktisi Hukum