Kitakini.news -Lelang adalah penjualanbarang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ataulisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yangdidahului dengan pengumuman lelang, baik yang dilakukan langsungnyaDirektorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni lembaga dibawahKementerian Keuangan Republik Indonesia, atau lembaga lelang swasta, namuntelah mendapatkan pengakuan dari negara untuk bisa melakukan lelang terhadapaset yang telah disitanya.
Adapun terhadap hasil lelangdapat dibatalkan? Jawabannya bisa.
apa dasar mengapa lelang dapat dibatalkan? Mengacu pada Putusan MahkamahAgung RI No. 112 K/Pdt/1997, Tanggal 20 April 1997, ada beberapa hal yang bisamenyebabkan pelelangan dapat dibatalkan.
Bahwa jika ada satudari tiga hal masuk dalam unsur lelang, maka pelelangan dapat dibtalkan dengan alasantersebut dibawah ini :
1. Harga lelangjauh lebih rendah dari nilai hipotek;
2. Harga lelangjauh lebih rendah dari nilai objek jaminan;
3. pemenanglelang adalah pegawai dari Pemohon lelang.
Demikian, semoga bisabermanfaat.
Penulis :
M. Harizal, S.H. Praktisi dari Kantor Hukum IMR & Associates