Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

M Harizal - Kamis, 12 Desember 2024 22:19 WIB
Doc
Kitakini.news - Jika terdapat ada dua atau lebih kreditur Ketika adanyautang jatuh tempo dalam permohonan pailiti, maka harus dibuktikan secarasederhana. Menurut pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan-PKPU mengatur bahwaPermohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta ataukeadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakanpailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Mengacu padad ketentuan tersebutiatas, maka dapatdisimpulkan bahwa syarat kepailitan ada dua unsur yang harus dipenuhi.Masing-masing adalah :

1. adanya dua atau lebih kreditur

2. adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapatditagih

Kedua syarat diatas tentu harus dapat dibuktikandengan sederhana dan tidak membutuhkan pembuktian yang rumit dan kompleks.

Pembuktian keberadaan utang, biasanya dilakukandengan cara kreditor menunjukkan bahwa telah memberikan teguran kepada debitoruntuk membayar kewajibannya, tetapi debitor tidak juga membayarnya. Ataukreditor membuktikan bahwa hingga lewat jangka waktu pembayaran kewajiban(utang) yang telah disepakati sebelumnya, debitor tidak juga membayar utangnya.

Namun, dalam hal sengketa hubungan Industrial tidakberlaku karena belum adanya putusan atau masih berproses di pengadilanIndustrial.

Hal ini sejalan sengan Putusan Mahkamah Agung RINo. 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya faktahak-hak buruh yang belum terpenuhi atau belum dibayar masih menimbulkansengketa mengenai macam dan besarnya hak buruh sehingga pelaksanaanya masihmenimbulkan sengketa. Maka menurut penilaian Majelis Hakim, pembuktian terhadapperkara ini tidak bersifat sederhana. sehingga tidak memenuhi alasan "sederhanadalam permohonan Pailit."

Putusan Mahkamah Agung RI No. 834K/PDT.SUS/2009.

"Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksistensi adanyautang tersebut ternyata masih dalam konflik sebab masih diperdebatkan dandipermasalahkan, bahkan tentang sejauh mana keberadaan utang tersebut kinimasih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Oleh karena itu, dalam permohonan pailit harusterpenuhi syarat mutlak adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yangtelah jatuh tempo dapat dibuktikan secara sederhana.

Semoga bermanfaat.

Penulis :

M.Harizal, S.H, Praktisi hukum

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kajian Hukum

Kurator Tetap Lanjutkan Pemberesan Harta Pailit Koperasi CU Satolop

Kajian Hukum

Dinyatakan Pailit Meski Mengaku Tak Punya Utang