Kitakini.news -Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (
BPOM RI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Kali ini,
BPOM menggerebek toko online dengan nama akun 'Kimberlybeauty88' yang diduga menjual kosmetik tanpa izin edar di dua lokasi di Jakarta Barat, yaitu di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan. Dari penggerebekan ini,
BPOM menyita lebih dari seratus ribu barang ilegal.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, toko online ini beroperasi dari sebuah rumah toko (ruko) empat lantai. "Lantai satu digunakan sebagai tempat pengemasan, sementara lantai dua hingga empat difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi," ungkap Taruna dalam konferensi pers.
Kosmetik yang diimpor dari China ini dijual secara bebas melalui marketplace dan lapak online, tanpa izin edar dari BPOM. Pemilik akun 'Kimberlybeauty88' disebut sudah menjalankan usahanya selama setahun terakhir, dengan penjualan mencapai 400 paket kosmetik per hari. Total nilai ekonomi dari penjualan produk ilegal ini diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.
Yang lebih mengkhawatirkan, kosmetik yang dijual meliputi produk dengan bahan pewarna tekstil berbahaya, seperti merah K3 dan K10, yang memiliki sifat karsinogenik atau dapat memicu kanker. Produk yang disita sebagian besar merupakan kosmetik rias wajah dengan merek Lamiela dan SVMY, seperti blush on, lipstik, dan eye shadow.
"Sampel dari sejumlah produk ini telah diambil dan akan diuji lebih lanjut di laboratorium," tambah Taruna. "Produk-produk ini tidak terdaftar dalam izin edar BPOM, sehingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat."
Taruna menyebut peredaran kosmetik ilegal ini sebagai fenomena gunung es. Berdasarkan kasus yang terus meningkat, BPOM bekerja sama dengan lintas sektor untuk mengurangi dan memberantas praktik-praktik ilegal di bidang kosmetik. Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar, yang juga berasal dari China dan mengandung bahan berbahaya.
"Produk kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan, terutama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati," ungkap BPOM RI.
BPOM mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran kosmetik ilegal ini. "Bukan hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada industri kosmetik lokal yang beroperasi secara legal. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama memerangi peredaran produk kosmetik ilegal demi keamanan konsumen dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan," pungkas BPOM.
Penggerebekan ini menjadi langkah konkret BPOM dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya dan mendukung industri kosmetik lokal yang legal. BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kosmetik ilegal yang beredar di pasaran dan mengajak semua pihak untuk lebih waspada dalam memilih produk kecantikan yang aman dan legal.