Kitakini.news -Fenomena judi online di Indonesia kini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, bahkan dianggap sebagai bencana sosial nasional. Data terbaru menunjukkan lebih dari 8 juta warga Indonesia terjebak dalam lingkaran hitam judi online. Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp2 triliun uang masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah dilaporkan mengalir ke luar negeri setiap tahunnya.
Lebih mengejutkan lagi, meski kerugian fantastis hingga miliaran rupiah telah dialami, banyak korban tetap bermain judi online. Siklus ini bahkan membawa dampak serius bagi kesehatan mental dan fisik mereka.
Kepala Divisi Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ, mengungkapkan bahwa kecanduan judi online memiliki karakteristik yang mirip dengan kecanduan narkoba. Pecandu judi seringkali merasa gelisah dan cemas saat mencoba berhenti bermain.
"Saat seseorang sudah kecanduan judi, prefrontal cortex (bagian otak yang bertanggung jawab mengontrol perilaku) kehilangan fungsinya. Misalnya, saat ia sadar sudah kalah Rp5 miliar, otaknya tetap memaksanya untuk terus bermain," ujar dr. Siste dalam keterangan resminya, Sabtu (16/11/2025).
Korban kecanduan judi online menunjukkan berbagai gejala, seperti: - Cemas berlebihan hingga denyut jantung meningkat drastis. - Gemetar dan stres berat. - Depresi bahkan dalam beberapa kasus, muncul ide untuk mengakhiri hidup.
Siklus ini diperparah dengan keterlibatan pinjaman online (pinjol). Pecandu sering meminjam uang untuk berjudi, kalah, lalu meminjam lagi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
Menurut dr. Siste, pecandu judi online memerlukan perawatan khusus, termasuk psikoterapi dan transmagnetic stimulation untuk mengaktifkan sistem kendali di otak. Hal ini penting untuk membantu korban mengatasi kecanduan mereka.
"Selain terapi psikoterapi, pendekatan medis seperti transmagnetic stimulation diperlukan untuk membantu mengembalikan fungsi kendali otak," tambahnya.
Kasus judi online di Indonesia memerlukan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga kesehatan. Edukasi masyarakat tentang bahaya judi online, regulasi yang lebih ketat, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai adalah langkah penting untuk menangani masalah ini.