Dinilai Coreng Birokrasi di Sumut, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pj Gubsu Copot Sekda dan Kepala BKD

Sasminto - Selasa, 13 Februari 2024 01:40 WIB
(Dok. Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumut)
Koalisi Mahasiswa dan Pemuda saat konferensi pers prihal birokrasi di Sumut.

Kitakini.news - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendesak Pj Gubsu Hassanuddin mengevaluasi bahkan mencopot Sekda Arief Sudarto Trinugroho dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Safruddin, karena diduga telah mencoreng birokrasi di daerah ini.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (Gempasu) Aki Sastra Siregar, didampingi Faisal selaku ketua Transparansi Konsekuensi, Alj Rusmadi Ketua KNP Sumut, dan Reza Pahlevi Ketua Gema Sumut, dalam temu pers di Medan, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Aki, langkah itu perlu dilakukan karena kedua pejabat itu telah mencoreng birokrasi di Sumut, terkait penurunan jabatan yang dilakukan Gubsu ketika itu Edy Rahmayadi terhadap Supriyanto selaku pejabat Eselon II yang diketahui tidak memiliki cacat kinerja.

Supriyanto diketahui dicopot dari Kadis Perhubungan Sumut melalui SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023. Akibatnya, putusan ini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam putusan PTUN Medan Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Juli 2023 tersebut, PTUN menyatakan SK Gubernur Sumut Nomor 821.22/005/2023 batal atau tidak sah.

Putusan PTUN kemudian menjadi berkekuatan hukum tetap pada bulan Nopember 2023, sehingga jabatan Agustinus Panjaitan bukan lagi Kepala Dinas Perhubungan Sumut saat itu.

Dengan putusan berkekuatan tetap itu, artinya, Gubernur ketika itu, Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya persidangan Rp611.000.

PTUN Medan juga akan menyampaikan ke Presiden RI di Jakarta, terkait hasil penetapan putusan pengadilan atas pencopotan Supriyanto dari Kadis Perhubungan Sumut.

Hal ini dilakukan karena Pemprovsu selaku termohon/tergugat (Pemprovsu) belum melaksanakan putusan yang dikeluarkan pada Kamis 20 Juli 2023 tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Humas PTUN Erick Sihombing usai sidang tahap III yang tidak dihadiri termohon (Pemprovsu), dan di Medan, Jumat (2/2/2024).

Sidang juga dihadiri termohon Supriyanto dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu), Aki Sastra Siregar.

Menyikapi hal itu, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sumut mendukung penuh Pj Gubsu untuk melakukan pencopotan dan evaluasi Sekda dan Kepala BKD yang sudah mencoreng birokrasi di Sumut.

Dalam pernyataan sikapnya, pencopotan dan evaluasi Sekda dan Kepala BKD merupakan salah satu upaya untuk memberantas dugaan praktik mafia jabatan di daerah ini.

"Pj Gubsu memiliki jiwa patriot dan nasionalis, dan jangan takut melakukan terobosan baru terhadap birokrasi di Sumut," tegas Ketua Umum DPP Gempasu Aki Sastra Siregar..

Selanjutnya, mereka meminta dikembalikannya hak birokrasi yang baik dan tegakkan keadilan.

Koalisi Mahasiswa dan Pemuda bersama Pj Gubsu juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan media di Sumut melakukan gerakan turun ke jalan apabila konferensi pers ini tidak diindahkan untuk mengevaluasi dan mencopot Sekda dan Kepala BKD.

"Semoga Pj Gubsu mendengarkan jeritan hati masyarakat Sumut," pungkanya. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Pj Gubsu Tidak Netral, MARGASU Minta "Usir" Agus Fathoni dari Sumut

News

Fatoni: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Batu Loncatan Sukseskan Indonesia Emas 2045

News

Resmikan Stadion Utama Sumut, Ini Pesan Jokowi

News

Fatoni Motivasi Warga Sumut Yang Dievakuasi Dari Lebanon

News

Mendagri: Inflasi September 2024 Dianggap Terendah dan Terbaik

News

Peparnas 2024, Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target