Presiden Terbitkan Perpres Baru:  Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu Naik Mulai 1 Juta Hingga 29 Juta

Fitri - Selasa, 13 Februari 2024 13:59 WIB
jdih.setneg.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).