Kitakini.news - Warga Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tak perlu khawatir untuk berobat. Sejak mencapai Universal Coverage Health (UHC) dengan hadirnya UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), fasilitas kesehatan wajib memneri layanan kesehatan gratis kepada pemilik KTP Medan.
Pernyataan ini diungkap Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, Senin (5/2/2024).
"Program UHC itu untuk masyarakat kurang mampu yakni peserta BPJS Mandiri apabila iuran menunggak dan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan sebelumnya," ujar Hasyim SE.
Bagi warga yang memiliki KTP/KK Medan, lanjutnya, bila berobat ke Puskesmas dan RS otomatis bisa beralih ke UHC JKMB. Kendati ada tunggakan di BPJS Mandiri tidak menjadi penghambat karena tunggakan dikesampingkan wajib dilayani berobat gratis di RS yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
"Kalau memang warga kurang mampu, dapat beralih ke UHC JKMB tetapi layanan opname kamar di Kelas III," terang Hasyim.