Rudi: Aturan Pakaian Baru Seragam Sekolah Jangan Tumpang Tindih

Heru - Sabtu, 20 April 2024 18:44 WIB
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Anggota DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti.

Kitakini.news -Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) yang berisikan aturan PakaianSeragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengahdiharapkan jangan sampai tumpang tindih.

"Sehingga perlu adanya sosialisasimaupun pemberitahuan, khususnya dari dinas dan Stakeholder terkait, agar tepatsasaran dan tidak tumpang tindih," ujar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahSumatera Utara (DPRD Sumut), Rudi Alfahri Rangkuti kepada wartawan melaluisambungan seluler dari Medan, Sabtu (20/4/2024).

Hal ini disampaikan Rudi merespon PeraturanMendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah BagiPeserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kebijakan yang menggantikan PeraturanMendikbud No 45/2014 itu, mengaturpakaian SD, SMP, SMA, dan SMK bertujuan menanamkan dan menumbuhkan jiwanasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangatpersatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Menurut Rudi yang terpilih kembalimenjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 ini, aturan tersebut besertarinciannya harus disosialisasikan dari tingkat tertinggi di Pusat yakni menterihingga kejajaran di provinsi, mulai dari Gubernur, kepala dinas, bidangterkait, Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga ke level bawah, termasuk penyediajasa.

"Artinya, hal ini dimaksudkan agar adasinkroninasi, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lama, apakah menyangkutbesaran anggaran, jadwal waktu atau pengadaan seragam sesuai kebutuhan sekolahsekolah," beber Rudi yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sumut.

Selain itu, lanjutnya, salinan aturantersebut perlu memuat secara rinci perihal jenis-jenis dan warna seragam sesuaitingkatan masing-masing sekolah agar disinkronkan dengan kebutuan danketersediaan bahan pakaian seragam.

"Saya kira masing-masing kepala sekolahjuga harus punya ketentuan tambahan agar para penyedia jasa mematuhi denganaturan tersebut, misalnya kewajiban menyediakan format dan desain serta warnaseragam yang dikehendaki," jelasnya.

Masih kata Rudi, di level bawah yaknipara penyedia jasa (Konveksi) mengaku keberatan dan kecewa, karena ada diantaramereka yang sudah menyediakan stok barang, atau pesanan untuk dikerjakan.

"Bisa jadi selain stok barang, juga adamotif, ukuran, mal dan sebagainya yang sudah ada dan disiapkan sesuai pesanansekolah untuk jangka waktu tertentu, namun karena aturan Mendikbudristek tidakdisosialisasikan secara utuh dan holistik, dikhawatirkan mereka akan merugi,karena stok mereka tidak akan akan terpakai lagi. Kalau sudah seperti itu,siapa yang tanggungjawab," paparnya.

Rudi berharap Pemprovsu melalui DinasPendidikan dan Stakeholder terkait untuk pro aktif mensosialisasikan danmenjabarkan aturan Mendikbudristek, agar tidak terjadi kesalahfahaman, tumpangtindih dengan aturan yang lama perihal seragam baju sekolah. (**)


Tag:

Berita Terkait

News

Pengadaan Fire Extingursher dan Bracket TV di DPRD Sumut Habiskan APBD Senilai Rp947 Juta

News

Pendalaman Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat, Sutarto Kunjungi Komnas HAM RI

News

Atap Venue Futsal Bocor, Hendro Susanto Sidak ke GOR Astaka

News

Masuk Dalam RPJMD Sumut, ARS Minta Pemprovsu Serius Bangun Objek Wisata Danau Siais

News

Ketum IPF Sumut Azmi Yuli Sitorus: Sumut Siap Jadi Tuan Rumah Eksibisi Pickleball PON XXI

News

Atap Venue Futsal Bocor, Hendro Susanto: Sungguh Memprihatinkan Sebagai Tuan Rumah