Kitakini.news - Meteran listrik pedagang Martabak Bangka di Jalan Gajah Mada, dicabut. Pencabutan meteran listrik ini merupakan dampak vidio viral permintaan martabak oleh petugas Dishub Medan, ditolak pedagang sehingga terungkap parkir di kawasan tersebut kendaraan parkir diatas trotoar.
Pencabutan dilakukan PLN Kota Medan melalui UP3 Medan Baru, guna mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar di atas trotoar. Pasalnya, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.
"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar. Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucap Kadishub Medan, Iswar Lubis, Rabu (15/5/2024).
Ditegaskan Iswar, Dishub Medan tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.
"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya. Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," tegasnya.
Iswar pun kembali mempertegas bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN tersebut bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas. Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.
"Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki," pungkasnya.
Sebelumnya, video viral, seorang petugas Dishub yang menyerahkan surat dilarang berdagang di trotoar, namun pedagang mengungkap sebelum menyerahkan surat, petugas terlebih dahulu meminta martabak, namun lantaran tidak diberikan makanya memberikan surat. Namun penyataan pedagang tersebut dibantah oleh petugas Dishub Medan.