Meutya: DPR Tak Pernah Mengecilkan Peran Pers

Guruh Ismoyo - Minggu, 19 Mei 2024 07:03 WIB
(IDN Times)
Profesi Jurnalis

Kitakini.news -DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tak pernah mengecilkan peranPers. Sampai saat ini hubungan antara Komisi I dengan Dewan Pers selalu sinergidan saling melengkapi.

"Tidakada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untukmengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu DewanPers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yangsinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnyaPublisher Rights," tegas Ketua KomisiI DPR-RI, Meutya Hafid di Jakarta, baru-baru ini.

MenurutMeutya, keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebutia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalamdrafrevisi UU Penyiaran.

Dijelaskannnya,bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yangsaat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapaversi. Maka dari itu, RUU ini masih sangat dinamis.

NamunMeutya mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderungmultitafsir. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagimasukan dari publik.

"Tahapandraf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belumada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untukberbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secararesmi," imbuh Meutya yang juga pernah menjadi Jurnalis ini.

Lebihlanjut Meutya menerangkan, pihaknya telah menggelar rapat internal Rabu (15/5/2024).Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajarilagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran.

"Kitaberkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukungdiskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan,"tandasnya.

Seperti diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi dikalangan masyarakat.Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis danruang digital.

Drafrevisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karenadinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.

Pasal8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untukmenyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama inimerupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.(**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Warga Kembali Ungkap Dugaan Pencatutan Dukugan KTP Pilkada Tapsel

News

Komite PBB Minta Indonesia Bantu Yakini Negara-negara Lain Terima Palestina Sebagai Anggota Penuh

News

Pemberhentian Ketua KPU-RI Tak Akan Ganggu Pelaksanaan Pilkada 2024

News

Muhaimin "Lempar" Kritik Pedas Terhadap Usulan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy

News

Johar Arifin: Jangan Bebankan UKT ke Mahasiswa, PTN Harus Cari Dana Sendiri

News

Mahasiswa Demo Bawaslu Sumut Tuntut Pencopotan Ketua KPU Labusel