Kitakini.news -Didugaaturan pajak badan dan restribusi tidak jelas, perguruan tinggi swasta diSumatera Utara merasa di curangin oleh petugas pajak dan pemerintah setempat.
Halitu disampaikan oleh Ketua Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi IndonesiaSumatera Utara, Indra Gunawan, saat rapat kerja dengan puluhan pengurusPerguruan tinggi lainnya di salah satu hotel di Kota Medan, Sabtu sore(18/5/2024).
Indramengungkapkan, pihaknya mengeluhkan pihak-pihak terkait, baik itu pemerintahProvinsi Sumatera Utara, kabupaten kota hingga Ditjen pajak wilayah 1 SumatraUtara, atas tidak adanya keterbukaan dalam pembayaran pajak di duniapendidikan.
Keluhanitu pun terang-terangan ke Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud yang hadirdalam pertemuan tersebut.
MenurutIndra, walaupun retribusi PBB sudah mendapatkan keringanan sebesar 40 persen,namun masih terdapat ketidakjelasan terkait pajak badan dan retribusinya.Sehingga akan memicu kesalahpahaman antara petugas di lapangan dan pengurusPerguruan Tinggi.
Iaberharap, dapat menemukan titik-titik yang dapat meringankan beban pajak bagiperguruan tinggi swasta di Sumut.
Disebutkandalam PPH 29 tentang pengurangan pajak badannya itu tidak bisa nol, sepertiretribusi PBB yang ada di dalam peraturan.
Jikaada badan yayasan yang nirlaba maka retribusinya bisa nol. Kalau Pemko atauPemkab nantinya mengatakan walaupun nirlaba tapi harus berbayar mungkinpihaknya bisa menekankan kembali kepada Pemko dan Pemkab se-Sumut.
Sementaraitu, Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud RI, Kiki Yulianti mengatakan, masalahyang ada terlebih dahulu di dengar. Kemudian menindaklanjuti keluhan-keluhanapa yang oleh pihak perguruan tinggi swasta tentang masalah pajak.
Nanti,Kementerian Pendidikan dan pemerintah daerah akan berkomunikasi untuk mencarisolusi yang terbaik.
Apalagipersoalan di dunia pendidikan sekarang ini banyak masalah yang belum dapatselesaikan. Seperti naiknya UKT dan kekerasan di perguruan tinggi. Hal itu akandiselesaikan secara bersama-sama.