Kitakini.news -Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Padangsidimpuan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasanJalan Thamrin, Padangsidimpuan, Senin (20/5/2024). Hal ini dilakukan karena aktivitaspedagang di lokasi tersebut telah mengganggu ketertiban jalan dan fasilitasumum masyarakat.
"Jadi, memang sebenarnya tidakbisa ada aktivitas di badan jalan apa lagi PKL. Itu harus steril. Kawasan JalanThamrin harus steril dari PKL liar. Kemudian belum lagi parkir liar jugamengganggu pengguna jalan lainnya, sehingga banyak masyarakat terganggu danmengeluh," beber Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis kepadawartawan disela-sela penertiban di Padangsidimpuan, Senin (20/5/2024).
Zulkifli mengungkapkan PemerintahKota Padangsidimpuan banyak menerima laporan dari warga yang mengeluhkan adanyaaktivitas PKL liar dan parkir liar. Atas dasar itu, pihaknya melakukan upayapenertiban yang juga sebagai bentuk penegakan Perarutan Daerah (Perda) Nomor 41Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan di Wilayah KotaPadangsidimpuan dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan PembinaanPKL di Kota Padangsidimpuan.
"Ini tegas perintah pimpinan, wajibsteril kawasan Jalan Thamrin dari PKL liar," cetusnya.
Masih kata Zulkifli, bahwa dalamupaya penertiban ini, pihaknya menurunkan banyak personel guna memastikan tidakada aktivitas PKL dan parkir liar.
"Tolong Dinas Perdagangan, DinasPerhubungan hadirlah, tidak bisa hanya Satpol PP saja yang hadir dilokasi. PKLliar itu jualan buah diatas kenderaan roda empat,sudah berulang kali imbauanuntuk tidak berjualan yang menggunakan badan jalan," tegas Zulkifli.
"Kita juga sudah berkoordinasi dankolaborasi bersama Polres Padangsidimpuan prihal titik parkir liar yang tidakresmi. Karena berkaitan dengan Perda mari semua bersama-sama untuk perbaikanKota Padangsidimpuan terkait forum Lalulintas," pungkasnya. (**)