Kitakini.news -KetuaBadan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia (DPR-RI), Fadli Zon mengapresiasi langkah Jaksa InstitusiInternasional yang bermarkas di Den Haag.
"Inisiatifsurat pengajuan itu layak diapresiasi dan sangat positif. Ini bentuk lain daritekanan keras kepada Israel untuk seger menghentikan aksi Genosidanya danmematuhi hukum internasional," cetus Fadli Zon di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Halini dikatakan Fadli Zon merespon Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC),Karim Khan yang mengajukan Surat Perintah Penangkapan terhadap Perdana MenteriIsrael Benjamin Netanyahu beserta Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta tigapemimpin Hamas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yangterjadi di Jalur Gaza.
MenurutFadli Zon, inisiatif ini merupakan upaya untuk mendorong dunia yang lebihtertib, beradab dan tanpa impunitas.
"Kitajuga harus mendorong komunitas internasional untuk memastikan langkah-langkahkonkret berikutnya. Jika tidak, itu hanya akan menjadi pepesan kosong,"cetusnya.
Masih kata Fadli Zon, bahwa pihaknya juga mengajukan sejumlah langkahkonkret. Pertama, harusmenggalangkekuatan global untuk mendukung para hakim ICC agar secepatnyamenerbitkan surat perintah penangkapantersebut.
"Kitaharus memastikan para hakim tersebut aman, berani, independen dan obyektif.Kita harusmelawan pihak-pihak yang menyerang balik ICC. Saya mengecam ancamandari beberapa anggota DPR AS kepada ICC," tukasnya.
Kedua, tambahnya, memastikan bahwa surat penangkapan yang akan diterbitkanICC tersebut hanya menyasar pelaku utama kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaandi Gaza.
"Memasukkan tiga tokoh pejuang Hamas yang akan ditangkap layakdipersoalkan. Semua orang melihat secara terang benderang bahwa Israel pelakugenosida sebenarnya terhadap lebih dari 35.000 penduduk Gaza yang mayoritasnyaadalah perempuan dan anak-anak. Tak hanya itu, Israel juga membumi hanguskanGaza, hampir dua juta warga Gaza kini berstatus pengungsi, bantuan kemanusiaandihambat bahkan diserang, dan terakhir terungkap kuburan-kuburan massal wargaGaza," bebernya.
Langkah konkret ketiga, lanjut Fadli, mendesak komitmen 124 negara anggotaICC untuk mematuhi keputusan ICC untuk menangkap para pelaku kejahatan perangdan kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Jika panel hakim ICC benar-benar telah menerbitkankeputusan suratpenangkapan terhadap pelaku kejahatanperang dan kemanusiaan di Jalur Gaza,harus dipastikanbahwa semua negara anggota ICC mendukung keputusantersebut,termasuk pembekuan aset," imbuhnya.
Padasisi lain, politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan komitmen DPR diberbagaiforum parlemenuntuk mendukung Palestina termasuk penyelesaian genosida yangterjadi di Jalur Gaza.
"Saya menyokong sekitar 100 anggota parlemen Inggris yang baru-baru inimendesak pemerintah untuk mendukung ICC terkait surat penangkapan terhadappetinggi-petinggi Israel termasuk Netanyahu. Ini akan menjadi angin segar bagiDPR untuk terus menyuarakan perjuangan bangsa Palestina di banyak forumparlemen," pungkasnya. (**)