Warganet Heboh, Seleksi Jingle Pilkada Sumbar Curang

Azzaren - Rabu, 29 Mei 2024 13:00 WIB
Teks foto : Dalam jumpa pers dengan wartawan, pihak KPU Sumbar menegaskan bahwa adanya tuduhan kecurangan yang beredar di media sosial ternyata tidak berdasar. (Bonar)

Kitakini.news -Warganetheboh pasca seleksi pemilihan jingle atau lagu resmi pengiring Pemilihan KepalaDaerah (Pilkada) Sumbar. Tak sedikit warganet yang menyayangkan adanya dugaankecurangan dalam pemilihan lagu pengiring pesta demokrasi itu.

Warganetmenuding dugaan kecurangan setelah dari unggahan seorang juri di akun media sosialInstagramnya. Lewat akun Instagramnya, juri yang diketahui bernama Wahyu Ekaitu mengaku, KPU Sumbar menetapkan pemenang jingle tidak sesuai dengankeputusan juri. Bahkan kata dia, nama-nama pemenang yang diumumkan KPU Sumbarbukanlah nama-nama yang dipilih juri.

Mendapatihal tersebut, warganetpun mendesak KPU Sumbar agar mengulang kembali prosesseleksi pemilihan jingle. Desakan demikian diutarakan warganet lewat unggahandi sebuah akun citizen journalism di Instagram @infosumbar.

Lewatkolom komentar, tak sedikit yang meminta agar KPU Sumbar menerapkan prinsipluber jurdil dalam pemilihan jingle ini.

Polemikpemenang lomba jingle pilkada 2024 di Sumbar, direspon pihak Komisi PemilihanUmum (KPU) Sumbar selaku penyelenggara lomba, di Padang, Senin (27/5/2024).

KetuaDivisi Sosialisasi, KPU Sumbar, Jons Manedi, mengakui beberapa hari belakangviral pemberitaan kurang enak tentang pemenang lomba jingle pilkada Sumbar2024.

Penetapanpemenang jingle telah diambil sesuai dengan keputusan dewan juri dan hasilrapat pleno. Untuk lomba jingle ini, awalnya KPU bentuk tim juri yangberanggotakan lima orang termasuk dirinya.

Laludalam prosesnya, dewan juri telah mengadakan tiga kali pertemuan untuk membahaspenilaian karya. Dalam tahap penilaian lomba jingle, dari 51 peserta yang masukdalam link pendaftaran, dewan juri dalam rapat bersepakat masing-masing jurimerekomendasikan lima lomba yang menurut mereka terbaik.

Terakhir,pada 13 Mei 2024, KPU menetapkan pemenang jingle dari 51 peserta yang mengirimkankarya ke KPU Sumbar.

JonsManedi juga menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif olehmasing-masing juri yang awalnya merekomendasikan lima karya terbaik. Darirekomendasi tersebut, dipilih empat karya nominasi terbaik, dan akhirnyaditetapkan pemenang jingle Pilkada 2024.

Iamenegaskan bahwa adanya tuduhan kecurangan yang beredar di media sosialternyata tidak berdasar. Hal inilah yang menjadi bias dan berkembang liar dimedia sosial, padahal kenyataannya juri dengan peserta tidak saling kenal.

JonsManedi menjawab, keputusan yang telah ditetapkan KPU Sumbar itu tidak mungkindianulir.

Sebelumnya,pemberitaan pengumuman pemenang lomba jingle yang diadakan KPU Sumbar sempatheboh karena dinilai ada kecurangan. Pemenang jingle ini menapatkan hadiah Rp10Juta.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

News

Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Lagi 3 PSU di Mentawai dan Padang

News

Ada Temuan Kasus ‘Orang Mati Mencoblos’ di Pilkada Mentawai

News

KPU Sumbar Sampaikan Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah 2024