Kitakini.news -JajaranSatlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar razia bertajuk OperasiPenertiban Kepatuhan pajak kenderaan bermotor/bea balik nama-kenderaan bermotor(PKB/BBN-KB), Senin (3/6/2024).
RaziaPKB/BBN-KB ini menggandeng UPTD Samsat Sipirok dan Gunungtua, serta PT JasaRaharja Perwakilan Padangsidimpuan. Kegiatan ini, berlangsung di tiga titik.
Titikpertama, di Simpang Tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, KabupatenTapsel. Kemudian, titik kedua di Jalinsum Kelurahan Pasar Sipirok, KecamatanSipirok, Kabupaten Tapsel.
"Dantitik ketiga berada di Jalinsum Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak,Kabupaten Padanglawas Utara," kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahamdi, melaluiKasat Lantas, AKP Danil Saragih.
Dalamkegiatan ini lanjut Kasat, pihaknya melaksanakan pemeriksaan kelengkapansurat-surat kendaraan bermotor. Kemudian, memberikan imbauan ke pengendara untukkendaraan yang belum bayar pajak atau masa berlaku pajaknya sudah habis.
"Kamiimbau pemilik kenderaan belum bayar pajak atau masa berlaku pajak kenderaannyahabis, agar langsung melakukan perpanjangan. Yaitu di mobil Samkel (Samsatkeliling) yang tersedia," tutur Kasat.
Selainitu, pihaknya juga melakukan peneguran lisan kepada pengendara yang tidakmembayarkan atau memperpanjang langsung masa berlaku pajak kendaraanbermotornya di mobil Samkel. Padahal, belum bayar pajak atau masa berlaku pajakkenderaannya, sudah dalam keadaan habis masa berlakunya.
Daripelaksanaan Operasi terpadu tersebut, sebut Kasat, terdapat 19 kendaraan yangbelum bayar pajak atau masa berlaku pajak kendaraannya sudah habis. Ia merinci,untuk roda dua ada 8 unit.
"Sedangkanuntuk roda empat ada sebanyak 11 unit. Adapun yang membayar langsung di mobilSamkel sebanyak 2 unit. Yaitu, kendaraan roda dua satu unit dan kendaraan rodaempat satu unit," tukas Kasat.