Kitakini.news -PoldaSumut sita 150 kilogram sabu-sabu dengan menangkap 31 tersangka namundihadirkan hanya 12 tersangka saja. Hal itu terjadi saat pengungkapan kasusnarkoba dan pemusnahan sabu-sabu di Markas kepolisian Daerah Sumatera Utara,Rabu (5/6/2024).
Selainsabu-sabu, Ditres narkoba Polda Sumut juga menyita 117.263 butir pil ekstasidari para tersangka yang merupakan golongan pelaku narkoba jaringan internasional.
Dalamperkara tindak pidana narkoba ini, menurut Kapolda Sumut Irjen pol Agung Setyaberdasarkan hasil analisisnya, para bandar narkoba mengubah cara polanya dalammengedarkan narkoba.
Yaknidengan memanfaatkan orang-orang sekitar konsumen untuk terlibat dalam bisnisnarkoba agar sabu-sabu itu langsung sampai tujuan.
Bedadari sebelumnya, bandar hanya melalui kurir lalu langsung ke konsumen sehinggapola itu sangat sulit bagi bandar saat menjalani bisnis narkobanya.
Polaterbaru ini membuat pihak kepolisian jadi kesulitan untuk menangkap pelakunarkoba.
Tidakhanya pihak kepolisian saja yang mengalami kesulitan, melainkan pihak kejaksaanpun juga memiliki permasalahan dalam menyelesaikan berkas untuk persidangan.
Halitu disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Felix Gintingyang menyebutkan pihaknya hanya meminta handphone pelaku yang ditangkap sebagaibukti kuat dalam persidangan agar vonis di maksimalkan tetapijarangdiberikan oleh penyidik saat proses pelimpahan.
Ataspermalasahan ini, Kejaksaan dan Polda Sumut akan terus berkoordinasi terkaithukuman para pelaku narkoba agar tetap sesuai vonis kejahatan tindak pidanaNarkotika.
Sementaraitu, dari 150 kilogram sabu-sabu yang disita, merupakan pengungkapan daritanggal 21 April hingga 23 Mei 2024 dengan total 20 kasus.
Usaimengungkap, Polda Sumut langsung memusnahkan sabu-sabu tersebut dengan caradilebur.