Kitakini.news - Mantan karyawan PT Otsuka Distribution Indonesia,Fariz Rizki (27) divonis pidana dua tahun penjara. Warga Jalan M. Yacub,Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukanpenggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp65 juta lebih.
"Menyatakan terdakwa Fariz Rizki terbukti bersalah melanggarPasal 374 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi dengan masapenahanan," vonis Ketua majelis hakim Eti Astuti, di ruang sidang Cakra III,Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan hal yangmemberatkan perbuatan terdakwa, karena telah meresahkan dan merugikan keuanganperusahan PT Otsuka Distribution Indonesia sebesar Rp65.799.200 atau Rp65 jutalebih.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopanselama persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan belumpernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JaksaPenuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwadengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Fariz Rizki yang dihadirkanlangsung ke persidangan menyatakan dengan tegas mengajukan upaya banding.Sementara, JPU AP. Frianto Naibaho masing menyatakan pikir-pikir atas vonistersebut.
Diketahui, dalam dakwaan JPU Frianto Naibaho, terdakwa FarizRizki yang merupakan karyawan di PT Otsuka Distribution Indonesia sebagai salessejak bulan Mei 2019, sering membuat bon faktur fiktif yang merugikanperusahaan.
Kemudian pada tanggal 28 Mei 2021, pihak PT OtsukaDistribution Indonesia melakukan audit dan dari hasil audit tersebut diketahuiterdakwa telah mempergunakan uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya tanpa seizinperusahaan.
Bahkan, terdakwa juga mengakui hal tersebut serta membuatsurat pernyataan bahwa terdakwa telah melakukan fraud/orderan fiktif danmenyebabkan kerugian perusahaan.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan mengalamikerugian sebesar Rp65 juta lebih, sehingga merasa keberatan dan melaporkanperbuatan terdakwa kepada Pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yangberlaku. (**)