KSPSI AGN Sumut Kritik Kebijakan Tapera: Terkesan Terburu-buru

M Iqbal - Kamis, 06 Juni 2024 17:35 WIB
Teks foto : Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, Rio Affandi Siregar. (Dok Rio)

Kitakini.news -Kebijakanpemerintah yang ingin menerapkan kewajiban iuran tabungan perumahan rakyat(Tapera) kepada pekerja menjadi isu hangat yang diperbincangkan banyak pihak. Halini kemudian dianggap memberatkan bagi pekerja serta seakan terburu-buru.

SekratarisDPD KSPSI AGN Sumatera Utara (Sumut), Rio Affandi Siregar menyampaikankritiknya terhadap kebijakan tersebu. Pihaknya menolak hal itu untuk diterapkanbagi pekerja. Alasannya karena memberatkan bagi mereka yang penghasilannyamasih tergolong minim sebagaimana upah minimum.

"Perludiingat bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMMK) dan upah minimum provinsi (UMP)setiap tahun, kenaikannya hanya sedikit. Contoh di Provinsi Sumut saja kenaikanUMP hanya 3,67%. Bila dikutip dari laman resmi BP Tapera, potongan Taperasebesar 3% yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja.

Artinya,dengan persentase kenaikan UMP yang begitu kecil, kemudian pekerja/buruh dipotonglagi 3% karena ikut iuran Tapera, maka kenakkan upah yg selalu diharapkan parapekerja/buruh setiap tahunnya, sama saja tidak memberikan dampak positifterhadap peningkatam taraf hidup pekerja/buruh.

Alasanpenolakan kedua kata Rio, rencana kebijakan Tapera oleh Pemerintah, menurutmeraka terkesan terburu-buru, tanpa sosialisasi atau meminta peran sertamasyarakat. Padahal Indonesia yang menganut sistem hukum positif.

"Harusnyameminta peran serta masyarakat terhadap kebijakan publik tersebut. Mengapa kamikatakan demikian, rencana kebijakan tersebut belum didiskusikan kepada kamiserikat pekerja yang konsen terhadap isu-isu ketenagakerjaan," sebut Rio.

Iajuga melihat banyak tokoh buruh yang hampir semua menolak dengan keraskebijakan itu. Namun seakan pemerintah tidak mengindahkan suara masyarakat.

Kemudiankata Rio, mereka belum melihat ada penjelasan yang menyeluruh, sampai sejauhmana keuntungan bagi pekerja/buruh atas kewajiban iuran Tapera yang dipotongdari gaji, sebagaimana halnya jaminan sosial kesehatan atau ketenagakerjaan.

"Makadari itu, wajar jika kami mengatakan kebijakan ini terlalu dipaksakan,"jelasnya.

Yangterakhir sebut Rio, pihaknya melihat ada masalah yang membuat masyarakat kurangmempercayai pengelolan uang pekerja oleh BP Tapera. Sebab Badan PemeriksaKeuangan (BPK) pernah mendapat temuan bahwa badan ini belum mengembalikan uangpeserta sebesar Rp567 Miliar. Meskipun pada akhirnya, temuan ituditindaklanjuti juga.

"Intinyaitukan temuan, jadi tetap saja ada masalah di sana. Dan ini menjadi rapor merahpada badan tersebut. Bagaimana kita bisa percaya kepada pengelola ini jika tatakelolanya tidak baik," jelasnya.

Dariberbagai alasan penolakan itu, Rio meminta agar pemerintah menunda kebijakaniuran Tapera. Sebab masyarakat, khususnya pekerja/buruh belum melihat adauntungnya bagi mereka kecuali mengurangi upah yang kenaikannya hanya sedikit.

"Iniurusan hajat hidup orang banyak, dan kebijakan seperti ini sangat sensitif. Sedangkanmasalah klasik soal upah saja masih belum bisa memberikan jaminan kesejahteraanbagi pekerja, ditambah lagi pemotongan seperti ini. Tentu kebijakan ini sangatmembuat hidup masyarakat semakin miris," pungkasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Tolak Tapera, Serikat Buruh di Sumut: Pemerintah Membodoh-bodohi Buruh

News

Irenen Yusiana Pertanyakan Kontribusi Tapera Bagi Kebutuhan Pekerja

News

Kehadiran Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri

News

Soleh Solihun Suarakan Keresahan Tentang Tapera, Minta Presiden Jokowi Membatalkannya

News

Aksi Buruh Tolak Tapera: Lokasi Perumahannya Dimana?

News

Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!