Kehadiran Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri

Guruh Ismoyo - Jumat, 07 Juni 2024 16:08 WIB
(Kompas.id)
Ilustrasi, Demo Tolak Tapera)

Kitakini.news -PenerbitanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan PerumahanRakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo dinilai berpotensi mencekik pekerjamandiri.

"Keputusantersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri. Pertimbangan ini merujuk padakemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerjamandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaransimpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,"jelas Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Alifudindi Jakarta, Jumat (7/6/2024).

MenurutAlif, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang ini, pemotonganpendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitashidup yang substansial.

"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikanmasyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun,tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," tandasnya.

Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yangmereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayarsimpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Maka,tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Alifudin juga menilai walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikanrumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yangditerima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutanstatus kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiriakan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

"Sebaiknyahilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuktabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yangmenyejahterakan masyarakat," tegasnya seraya mengajak seluruh elit pemerintahuntuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Tolak Tapera, Serikat Buruh di Sumut: Pemerintah Membodoh-bodohi Buruh

News

Irenen Yusiana Pertanyakan Kontribusi Tapera Bagi Kebutuhan Pekerja

News

Soleh Solihun Suarakan Keresahan Tentang Tapera, Minta Presiden Jokowi Membatalkannya

News

Aksi Buruh Tolak Tapera: Lokasi Perumahannya Dimana?

News

KSPSI AGN Sumut Kritik Kebijakan Tapera: Terkesan Terburu-buru

News

Dana Tapera Bermasalah: 124.960 Pensiunan PNS Belum Terima Haknya!