Kitakini.news -DitreskrimsusPolda Sumut tangkap tangan 6 pelaku pencurian kelapa sawit milik PTPN 4 di KabupatenSimalungun, yang merugikan negara mencapai Rp100 Miliar, Rabu sore (12/6/2024).
Dalamvideo amatir penangkapan, pada Selasa (12/6/2024), pelaku diringkus saatpersiapan akan melakukan transaksi ke penadah di sebuah rumah yang dijadikantempat penyimpanan ratusan ton kelapa sawit.
Namun,saat ditangkap. satu diantara enam tersangka sempat berontak dengan caramenangis histeris karena dirinya merasa tidak melakukan kejahatan.
Usaiditangkap, keenam tersangka dan barang bukti berupa ratusan ton kelapa sawit,truk dan alat-alat lainnya dan kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumutuntuk disita.
MenurutKabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi atas kejahatan pencurian ini.negara mengalami kerugian Rp100 Miliar karena selama tiga tahun para tersangkaberhasil mendapatkan 20 ton kelapa sawit per minggu.
Seharusnya,hasil panen kelapa sawit itu bisa meningkatkan perekonomian Negara mengingatSumatera Utara merupakan penghasil kelapa sawit terbanyak.
Akibatpencurian dalam jumlah yang cukup banyak, membuat perekonomian di sektorperkebunan makin melemah dan mengancam pendapatan petani dan juga negara.
Terkaititu, penyidik subditindag Ditreskrimsus Polda Sumut tidak berhenti disitu saja.Pihak pihaknya pun akan mendalami kasusnya karena ada kemungkinan melibatkanorang-orang dari PTPN 4 itu sendiri ataupun pihak pihak instansi lainnnya.
Dantersangka pun dikenai Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang - Undang RI nomor 39 Tahun2014 tentang perkebunan dan juga tentang cipta kerja.