Kepala SMA Negeri 8 Medan Bantah Tidak Naikkan Kelas Siswi Karena Dilaporkan Dugaan Pungli dan Korupsi

Abimanyu - Senin, 24 Juni 2024 22:58 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Kepala SMAN 8 beserta jajarannya saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kitakini.news - Pengakuan pria berinisial CI selaku orang tua siswiSMA Negeri 8 Medan Kelas XI MIA-3 yang viral di media sosial, dimana anaknyatidak naik kelas karena melaporkan dugaan Pungli dan dugaan kasus korupsidibantah dengan tegas oleh Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba.

"Kembali saya tegaskan bahwa pemberitaan tersebuttidak benar. Perlu diketahui siswi MS memiliki absensi sebanyak 34 hari tanpaketerangan dengan rincian semester I sebanyak 11 hari dan semester II sebanyak23 hari tanpa keterangan," beber Rosmaida saat memberikan keterangan kepadawartawan di gedung SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Kelurahan Pandau Hulu II,Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Senin (24/6/2024).

Selain itu, lanjut Rosmaida, siswi tersebut jugaberhalangan hadir dikarenakan izin atau sakit sebanyak 18 hari. Sehingga jumlahkeseluruhan ketidakhadirannya selama satu tahun adalah 52 hari.

"Berdasarkan hari efektif pembelajaran adalah 266hari. Jadi berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 10 butir emenyatakan bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkanmelalui rapat dewan guru," papar Rosmaida.

"Kelas XI memakai Kurikulum 2013, jadi demikiankriteria kenaikan kelas ada tiga sesuai dengan Permendikbud. Maka kita disekolah ini menetapkan tiga kriteria, salah satu diantaranya siswi tersebutterjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34hari selama satu tahun," jelasnya.

Rosmaida juga membantah bahwa orangtua siswi MSyang mengaku anaknya tersebut merupakan siswi yang berprestasi dan memilikinilai pelajaran yang bagus di SMAN 8 Medan.

"Terkait pengakuan orang tuanya yang mengakuanaknya berprestasi di sekolah, sepengetahuan kami tidak ada. Perlu diketahuiuntuk semester ini siswi MS tersebut mendapatkan nomor urut atau rangking 28dari 33 orang," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak mempermasalahkannilai tersebut, siswi MS terjaring tidak naik kelas karena ketidakhadiranmelebih kesepakatan dewan guru SMAN 8 Medan.

"SMAN 8 Medan ini bukan sekolah paket C, melainkansekolah reguler. SMAN 8 Medan saat ini memiliki prestasi yang cemerlang di TA2023/2024, sebanyak 101 anak didik SMAN 8 Medan lulus di Perguruan TinggiNegeri, salah satunya lulus ke Universitas Indonesia Jurusan HubunganInternasional, dimana selama 20 tahun terakhir, siswa SMAN 8 Medan barukali ini masuk," ucapnya.

Rosmaida juga membenarkan telah menjalanipemeriksaan atas laporan orang-orang tua siswi MS ke Polda Sumut terkait dugaanPungli dan Korupsi yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan jika memangterbukti silahkan proses hukum.

"Saya sudah telah menjalani pemeriksaan danmenyampaikan bukti LPJ dan LKS dan ini sudah diproses, untuk konfirmasisilahkan. Tapi ingat ya, jangan dihubungkan saya dilaporkan dengan siswi yangtinggal kelas. Tapi sangat disayangkan, kenapa harus dilibatkan siswi ini, diamasih di bawah umur, dia disini untuk belajar, masa depannya masih panjang, ituyang saya kecewa," sembari meminta kepada wartawan agar nama siswinya itudiinisialkan dalam pemberitaan. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

News

Ungkap Kebakaran Rumah Wartawan, Poldasu dan Polres Tanah Karo Buka Posko Pengaduan

News

Polda Usut Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

News

Bansos Presiden Dikorupsi, KPK: Jumlahnya Enam Juta Paket

News

Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Dikorupsi, Kerugian Negara 1,15 Triliun

News

F-PKS DPRD Sumut Dukung Langkah Pemerintah Berantas Judi Online

News

Tiga Mantan Petinggi RSUP H Adam Malik Didakwa Korupsi BLU Rp8 M