Kitakini.news - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara(Kadisdiksu), Abdul Haris Lubis didesak untuk segera mencopot Kepala SekolahSMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk mempermudah proses penyelidikanterkait dugaan pungutan liar (Pungli).
"Komisi E DPRD Sumut meminta Kadisdik Sumut segeramencopot Rosmaida Purba dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar prosespenyelidikan terhadap orangtua siswi yang mengadukan dugaan Pungli itu bisadilakukan dengan mudah," ujar Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD Sumut), Hendro Susanto kepada wartawan melalui sambungan seluler dariMedan, Jumat (28/6/2024).
Menurut Hendro, jikamemang ada indikasi siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MS tidak naik kelaskarena orang tua melaporkan dugaan Pungli, maka hal itu merupakan bentukkriminalisasi. Sehingga Kadisdik Abdul Haris diminta agar tidak takut untukmencopot Rosmaida.
"Bila memang ada indikasi siswi ini tidaknaik kelas karena orang tua siswi ini melaporkan dugaan Pungli, maka ini bentukdalam tanda kutip kriminalisasi kepada siswa, ini nggak boleh terjadi,"cetusnya.
"Kalau Kadis takutuntuk mencopot, berarti kita pertanyakan sikap negarawan Kadis, kenapa kadisnggak mau copot?," ketusnya.
Komisi E DPRD Sumut,tegas Hendro, bakal memanggil Kadisdik dan orang tua siswi terkait persoalanini. Hal itu guna mengetahui permasalahan secara utuh.
"Kita akan panggil Kadis Pendidikan Abdul Harisdan orang tua siswi, karena DPRD berpihak kepada masyarakat yang terzalimi,kita akan mendudukkan dulu ini semua secara terang benderang. Pengutan dalamPermendikbud juga dinilai tidak wajib. Apalagi jika orang tua siswi tidak mampu,"Politisi Muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
"SPP sifat nya apa, wajib? Nggak begitu,lihat aja Permendikbud nya, kalau orang nggak mampu ya nggak mampu, ngak bolehdipaksa," pungkasnya. (**)